![]() |
Nova Dwi PuspitaAuthor: Nova Dwi Puspita
Teteh nova Language: in Contact email: Get it Feed URL: Get it iTunes ID: Get it Trailer: |
Listen Now...
Financial Technology Syariah
Tuesday, 7 June, 2022
Fintech merupakan inovasi di bidang jasa keuangan yang mana tidak perlu lagi menggunakan uang kertas. Dengan kata lain, keberadaan financial technology mengubah mata uang menjadi digital agar lebih efisien. Dalam pengertian yang lebih luas, fintech didefinisikan sebagai industri yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan teknologi agar sistem keuangan dan penyebaran dari layanan keuangan menjadi lebih efisien. Kemajuan dalam bertransaksi ekonomi yang dikenal Fintech ini juga berpengaruh pada inovasi teknologi dalam dunia ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia. Namun demikian keberadaan fintech saat ini selain memberikan kemudahan persyaratan pinjaman yang hanya cukup menyediakan foto diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP), riwayat keuangan, dan tujuan peminjaman akan tetapi terdapat kemudahan itu harus dibayar dengan bunga pinjaman dan biaya layanan jauh di atas bunga perbankan. Fintech yang disebut sebagai kemajuan dalam dunia transaksi ekonomi juga telah menarik pelaku dunia transaksi ekonomi dan keuangan yang berprinsip Syariah dengan munculnya suatu terobosan baru yang disebut sebagai fintech Syariah. Fintech Syariah di Indonesia sudah mulai banyak menarik perhatian publik terlebih dengan dibentuknya Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Institute yang menaungi fintech syariah di Indonesia serta mulai dilegalkannya fintech syariah sebagai suatu transaksi ekonomi yang juga dapat didaftarkan kepada Otoritas Jasa dan Keuangan (OJK).













